Kode Etik &
Garis-Garis Kebijakan
PT Duta Elok Persada

Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada dibuat sesuai dengan misi dan nilai-nilai perusahaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, mitra usaha maupun konsumen.

Kode Etik &
Garis-Garis Kebijakan
PT Duta Elok Persada

Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada dibuat sesuai dengan misi dan nilai-nilai perusahaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, mitra usaha maupun konsumen.

Hal-hal Umum & Definisi

Maksud dan tujuan dari pembuatan Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi kepentingan dan keuntungan para Member dan Konsumen dalam menjalankan usahanya.
  2. Memberikan batasan yang jelas antara perusahaan dengan calon member, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
  3. Memberikan pedoman dalam menjalankan usaha sehingga lebih memahami hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab terhadap usahanya masing-masing.

Setiap member harus mematuhi Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada termasuk ketetapan-ketetapan, peraturan-peraturan, tata cara/prosedur, serta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahannya yang dapat dikeluarkan dari waktu ke waktu oleh PT Duta Elok Persada.

PT Duta Elok Persada berhak mengadakan perubahan dan penyempurnaan Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada member, dan akan dipublikasikan kemudian melalui media informasi PT Duta Elok Persada seperti majalah internal, surat edaran dan lain-lain. Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia.

DEFINISI :

  1. Perusahaan adalah PT Duta Elok Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkedudukan di DKI Jakarta.
  2. Business Plan adalah rencana yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai rencana pemasaran. Business Plan berkaitan dengan tata cara untuk memperoleh imbalan dalam menjalankan usaha, dimana didalamnya diberikan keterangan tata cara menjalani usaha serta perhitungan imbalan yang didapat oleh member. Perusahaan berhak untuk menyempurnakan Business Plan sesuai perkembangan demi kepentingan bersama antara Member dan Perusahaan.
  3. Starter Kit adalah panduan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Member baru yang berisi antara lain : Pedoman Usaha, Kode Etik, Bisnis Plan, Daftar Harga, Simulasi Perhitungan Bonus, dan Brosur Produk.
  4. Member adalah perorangan yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan telah terdaftar secara resmi.
  5. Konsumen adalah orang yang mengkonsumsi produk perusahaan.
  6. Sponsor adalah member yang telah merekrut orang lain untuk menjadi member perusahaan.
  7. Downline adalah orang yang direkrut oleh member untuk menjadi member dalam perusahaan di bawah garis sponsorisasinya.
  8. Upline adalah member yang berada tepat di atas member yang ditempatkan oleh Sponsor.
  9. Produk adalah semua barang, termasuk didalamnya bahan bacaan dan materi pendukung dan atau alat bantu usaha lainnya yang secara resmi disediakan oleh Perusahaan untuk diperjualbelikan kepada member.

BAB 1
Menjadi Seorang Member

Ketentuan untuk menjadi seorang member diatur sebagai berikut :

  1. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Member Perusahaan dan tidak tergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama.
  2. Pemohon (calon member) harus disponsori oleh Member Perusahaan yang masih terdaftar.
  3. Pemohon (calon member) wajib mengisi Formulir Aplikasi Keanggotaan dan melakukan pembayaran biaya keanggotaan sebesar Rp. 99.000 (Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), yang berlaku tanpa batas waktu.
  4. Calon Member harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan berumur sekurang-kurangnya 17 tahun pada saat permohonan diajukan.
  5. Calon Member harus merupakan nama perorangan, bukan nama perusahaan, badan usaha ataupun organisasi.
  6. Seorang Member hanya boleh mempunyai satu nomor keanggotaan.

Dengan disetujuinya Formulir Aplikasi Keanggotaan Perusahaan, maka secara otomatis member terikat dengan segala peraturan yang terdapat dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan, maupun peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.

BAB 2
Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan seorang Member berlaku tanpa batas waktu sejak tanggal disahkannya menjadi member.
  2. Keanggotaan seorang Member dapat berakhir / kadaluarsa dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
    1. 2.1. Mengundurkan diri / penghibahan / pewarisan yang dilakukan oleh Member yang bersangkutan kepada pihak lain. Dalam hal ini Member tersebut harus mengajukan surat resmi disertai materai / segel termasuk surat perjanjian penghibahan / pewarisan.
    2. 2.2. Pembatalan keanggotaan dapat dilakukan atas permintaan Member yang bersangkutan, dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari sejak tanggal berlakunya keanggotaan. Sehubungan dengan pembatalan tersebut, perusahaan akan mengembalikan uang pendaftaran dan pembelian produk Starter Kit.
    3. 2.3. Pembatalan / pencabutan keanggotaan oleh pihak Perusahaan karena adanya pelanggaran Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan.
    4. 2.4. Jika Member terbukti cacat hukum menurut pengadilan di Indonesia yang telah memenuhi keputusan tetap. Jika keanggotaan seorang Member berakhir, maka semua bonus dan fasilitas yang belum dinikmatinya dianggap hangus sejak tanggal berakhirnya keanggotaan.

BAB 3
Keanggotaan Suami Istri

Ketentuan untuk menjadi seorang member diatur sebagai berikut :

  1. Member yang merupakan pasangan suami isteri diperbolehkan memiliki 2 nomor keanggotaan yang berbeda atau melakukan saling sponsor.
  2. Jika terjadi perceraian antara Member, maka yang berhak terhadap keanggotaan Perusahaan adalah yang namanya tercantum dalam formulir aplikasi keanggotaan, kecuali jika ada kesepakatan lain yang disetujui. Perusahaan tidak memiliki sangkut paut atas terjadinya perceraian tersebut.

BAB 4
Hak dan Kewajiban

Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

  1. Perusahaan wajib memberikan peraturan yang jelas dan lengkap dalam menjalankan bisnis, yang dituangkan dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan.
  2. Perusahaan wajib memberikan bimbingan, pelatihan dan motivasi dalam rangka mendukung kinerja seluruh member demi kemajuan bersama. Adapun program pembinaan & pelatihan serta fasilitas yang diberikan dalam bentuk Opportunity Product Presentation, Product Intensive Training, Business Intensive Training, Leader Intensive Training serta Effective Public Speaking & Human Relation.
  3. Perusahaan wajib melakukan pembayaran Bonus yang terdiri dari: Personal Sales Bonus, Network Balance Bonus, Network Development Bonus, Network Leadership Bonus setiap bulannya dengan tepat waktu.
  4. Perusahaan wajib memberikan penghargaan dalam bentuk peringkat kepada member yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap pendapatan Member.
  6. Perusahaan berhak untuk menerima atau menolak formulir aplikasi keanggotaan.
  7. Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Member yang tidak mematuhi atau terbukti melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan berupa :
    1. Pemberian surat teguran
    2. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundaan pemberian bonus, hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
    3. Pencabutan keanggotaan.
  8. Perusahaan berhak untuk melarang kegiatan yang dilakukan oleh Member dengan mengatas namakan Perusahaan apabila kegiatan tersebut dinilai dapat membahayakan reputasi Member dan atau Perusahaan, terutama yang berhubungan dengan kepentingan politik, SARA maupun usaha lain di luar Perusahaan.

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER

  1. Member wajib untuk menjaga nama baik Perusahaan dan menghormati rekan Member lainnya.
  2. Member wajib mentaati semua peraturan, persyaratan, sistem, prosedur yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, serta mentaati Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan, beserta perubahan dan tambahannya.
  3. Member tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang dapat membahayakan reputasi Member dan atau Perusahaan. Jika seorang Member dirugikan oleh Member lainnya, dan atau jika Member mengetahui terdapat aktifitas yang merugikan Perusahaan, maka Member berkewajiban untuk melaporkannya secara tertulis kepada Perusahaan agar dapat ditindak lanjuti.
  4. Member wajib memberikan bimbingan, pelatihan, motivasi dan penjelasan mengenai segala hal yang berhubungan dengan produk Perusahaan dengan benar dan tulus kepada jaringan masing-masing.
  5. Member wajib mendorong jaringannya untuk ikut menghadiri pertemuan-pertemuan Perusahaan maupun kegiatan lainnya. Member tidak diperbolehkan memanfaatkan pertemuan, aktifitas serta fasilitas Perusahaan untuk kepentingan lainnya, terutama yang berhubungan dengan kepentingan politik, SARA maupun usaha lain di luar Perusahaan.
  6. Member berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai tata cara menjalankan bisnis, Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan.
  7. Member berhak mendapatkan bimbingan, pelatihan, motivasi dari Perusahaan dalam rangka mendukung kinerja Member yang bersangkutan.
  8. Member berhak mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Business Plan.
  9. Member berhak memperoleh peringkat tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  10. Member berhak untuk mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk atau ditetapkan.

BAB 5
Garis Sponsorisasi

  1. Member mempunyai kesempatan dan hak yang sama dalam hal melakukan sponsorisasi calon member di seluruh wilayah Indonesia tanpa dibatasi jumlah dan wilayah.
  2. Member tidak diperkenankan untuk membujuk member lain untuk pindah kekelompoknya / garis sponsorisasinya dengan alasan apapun.
  3. Jika Member secara perorangan / kelompok ingin pindah sponsor, maka harus membuat surat permohonan yang telah ditandatangani oleh member / kelompok yang bersangkutan disertai materai / segel dengan melampirkan :
    1. 3.1. Surat persetujuan untuk melepaskan keanggotaan yang ditandatangani oleh semua Upline terdekat dalam garis sponsorisasi 2 level ke atas.
    2. 3.1. Surat persetujuan untuk menerima keanggotaan dari sponsor dan semua Upline terdekat dalam garis sponsorisasi 2 level ke atas.

BAB 6
Penjualan / Penghibahan / Pewarisan Keanggotaan

Member dapat menghibahkan / mewariskan keanggotaannya kepada pihak / member lain, dengan alasan apapun (meninggal, sudah tua, sudah tidak mampu). Untuk perihal tersebut, maka Member yang bersangkutan harus memberikan surat-surat sah disertai materai / segel kepada Perusahaan, termasuk perjanjian penghibahan / pewarisan.

BAB 7
Penjualan dan Pemasaran Produk

Ketentuan untuk menjadi seorang member diatur sebagai berikut:
  1. Member dapat memperoleh semua perangkat usaha secara langsung yang dibuat Perusahaan melalui Upline dalam satu garis sponsorisasi.
  2. Member tidak diperkenankan melakukan pembelian atau penjualan dari Member lain yang memiliki garis sponsorisasi berbeda.
  3. Member tidak diperkenankan menyatakan suatu wilayah sebagai wilayah penjualan eksklusif dalam hubungannya dengan Business Plan Perusahaan.
  4. Member tidak diperkenankan menjual Produk Perusahaan dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari harga yang telah ditentukan.
  5. Member tidak diperkenankan mengubah isi / kemasan, merobek, mengganti maupun menambah keterangan apapun pada label produk / brosur, literatur / alat bantu penjualan lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
  6. Member harus memberikan pernyataan yang benar dan tepat mengenai harga, kualitas, isi, hasil / keuntungan produk, serta jaminan kepuasan pelanggan.
  7. Member tidak diperkenankan memberikan pernyataan yang berlebihan dan bertindak memaksa dalam menawarkan Produk.
  8. Member tidak boleh terlibat dalam usaha yang ilegal dan menyalahi hukum serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan negara. Jika Perusahaan menemukan hal ini, maka Member yang terlibat akan dicabut keanggotaannya.
  9. Member tidak diperkenankan memberikan imbalan apapun kepada karyawan Perusahaan terutama yang dapat menyebabkan suatu kerjasama yang tidak sehat.
  10. Member tidak diperkenankan melakukan penjualan Produk di tempat umum atau Market Place.

BAB 8
Penggunaan Nama Dan Logo Perusahaan

Member tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, merk dagang Perusahaan untuk keperluan produksi, promosi dan hal-hal lain yang bukan merupakan Produk serta aktifitas yang bersifat resmi maupun tidak resmi dari Perusahaan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Perusahaan.

BAB 9
Jaminan Kualitas Produk Dan Kepuasan Pelanggan

  1. Dalam rangka menjaga kualitas, manfaat dan kepuasan pelanggan, Perusahaan menyediakan sarana konsultasi bagi Member maupun Konsumen dalam hal penggunaan Produk secara tepat. Untuk konsultasi produk dapat mengirimkan email ke : [email protected]
  2. Perusahaan menyediakan produk-produk berkualitas, namun jika terjadi ada Produk yang rusak, tidak sesuai dalam hal ukuran, jumlah serta kualitas, Member dapat mengembalikan dan atau menukarkannya dengan barang sejenis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian.
  3. Pengembalian dan atau penukaran Produk tersebut tidak mencakup kepada Produk yang sengaja dirusak, dicemari atau disalahgunakan.
  4. Perusahaan akan melakukan perhitungan ulang atas bonus yang telah diterima member akibat adanya pengembalian Produk tersebut.

BAB 10
Pembelian Kembali

  1. Perusahaan akan membeli kembali Produk yang dalam kondisi layak apabila member memutuskan untuk menghentikan atau diberhentikan keanggotaannya.
  2. Pembelian tersebut di atas akan dikembalikan kepada Member dengan memperhitungkan setiap manfaat yang telah dinikmati Member, serta dikurangi dengan biaya administrasi sebesar 10% dari harga pembelian Produk kepada Perusahaan.

BAB 11
Pengenaan Sanksi

Pelanggaran oleh member atas butir-butir dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan akan dikenakan sanksi (teguran lisan, tertulis hingga pemutusan keanggotaan).

BAB 12
Penutup

  1. Hal-hal yang belum tercantum atau belum cukup diatur dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan akan diatur tersendiri di kemudian hari melalui tambahan-tambahannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terjadi penyempurnaan dan perubahan terhadap Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan ini, maka Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan yang lama menjadi tidak berlaku lagi sejak digunakannya Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan yang baru.
  3. Segala penyempurnaan & perubahan yang dilakukan dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan akan dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Lembaga Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.
  4. Segala penyempurnaan & perubahan akan disosialisasikan kepada seluruh Member selambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penyempurnaan & perubahan mendapatkan persetujuan dari Lembaga Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.
  5. Apabila terjadi perselisihan antara Member & Perusahaan dalam hal pelaksanaan Kode Etik & Garis-Garis kebijakan Perusahaan maka perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan & musyawarah mufakat.
  6. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan & musyawarah mufakat maka akan diselesaikan di Pengadilan Jakarta Pusat sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.