Kode Etik &
Garis-Garis Kebijakan
PT Duta Elok Persada
Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada dibuat sesuai dengan misi dan nilai-nilai perusahaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, mitra usaha maupun konsumen.
Kode Etik &
Garis-Garis Kebijakan
PT Duta Elok Persada
Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada dibuat sesuai dengan misi dan nilai-nilai perusahaan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, mitra usaha maupun konsumen.
Hal-hal Umum & Definisi
Maksud dan tujuan dari pembuatan Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada adalah sebagai berikut:
Setiap member harus mematuhi Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada termasuk ketetapan-ketetapan, peraturan-peraturan, tata cara/prosedur, serta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahannya yang dapat dikeluarkan dari waktu ke waktu oleh PT Duta Elok Persada.
PT Duta Elok Persada berhak mengadakan perubahan dan penyempurnaan Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan sewaktu-waktu bilamana diperlukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada member, dan akan dipublikasikan kemudian melalui media informasi PT Duta Elok Persada seperti majalah internal, surat edaran dan lain-lain. Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan PT Duta Elok Persada hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia.
DEFINISI :
BAB 1
Menjadi Seorang Member
Ketentuan untuk menjadi seorang member diatur sebagai berikut :
Dengan disetujuinya Formulir Aplikasi Keanggotaan Perusahaan, maka secara otomatis member terikat dengan segala peraturan yang terdapat dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan, maupun peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.
BAB 2
Berakhirnya Keanggotaan
BAB 3
Keanggotaan Suami Istri
Ketentuan untuk menjadi seorang member diatur sebagai berikut :
BAB 4
Hak dan Kewajiban
Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER
BAB 5
Garis Sponsorisasi
BAB 6
Penjualan / Penghibahan / Pewarisan Keanggotaan
Member dapat menghibahkan / mewariskan keanggotaannya kepada pihak / member lain, dengan alasan apapun (meninggal, sudah tua, sudah tidak mampu). Untuk perihal tersebut, maka Member yang bersangkutan harus memberikan surat-surat sah disertai materai / segel kepada Perusahaan, termasuk perjanjian penghibahan / pewarisan.
BAB 7
Penjualan dan Pemasaran Produk
BAB 8
Penggunaan Nama Dan Logo Perusahaan
Member tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, merk dagang Perusahaan untuk keperluan produksi, promosi dan hal-hal lain yang bukan merupakan Produk serta aktifitas yang bersifat resmi maupun tidak resmi dari Perusahaan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Perusahaan.
BAB 9
Jaminan Kualitas Produk Dan Kepuasan Pelanggan
BAB 10
Pembelian Kembali
BAB 11
Pengenaan Sanksi
Pelanggaran oleh member atas butir-butir dalam Kode Etik dan Garis-Garis Kebijakan Perusahaan akan dikenakan sanksi (teguran lisan, tertulis hingga pemutusan keanggotaan).
BAB 12
Penutup